Tugas dan Fungsi

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) merupakan unit pelaksana akademik yang memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan dan mengelola pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. LPPM bertugas memastikan seluruh kegiatan penelitian dan pengabdian berjalan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan sesuai dengan visi dan misi institusi.

Tugas LPPM

LPPM memiliki tugas utama dalam merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan, serta mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan perguruan tinggi. Dalam pelaksanaannya, LPPM berperan sebagai penghubung antara kebijakan institusi dengan pelaksanaan kegiatan akademik yang melibatkan dosen dan mahasiswa.

Selain itu, LPPM bertugas mengembangkan sistem dan mekanisme pengelolaan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar mutu pendidikan tinggi.

Fungsi Perencanaan dan Pengembangan

LPPM berfungsi menyusun rencana strategis, program kerja, serta kebijakan terkait penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Fungsi ini mencakup pengembangan roadmap penelitian dan pengabdian yang selaras dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah kebijakan institusi.

Fungsi Pelaksanaan dan Koordinasi

LPPM berfungsi mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa. Koordinasi ini meliputi pengelolaan skema penelitian, program pengabdian, serta kerja sama dengan mitra internal maupun eksternal.

Fungsi Pembinaan dan Peningkatan Mutu

LPPM berfungsi melakukan pembinaan terhadap dosen dan mahasiswa dalam meningkatkan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pembinaan ini dilakukan melalui penyusunan panduan, pelatihan, pendampingan, serta fasilitasi publikasi ilmiah dan luaran kegiatan.

Fungsi Monitoring dan Evaluasi

LPPM berfungsi melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai dengan rencana, mencapai target luaran, serta memberikan dampak yang nyata bagi pengembangan institusi dan masyarakat.

Fungsi Pengelolaan Luaran dan Publikasi

LPPM berfungsi mengelola dan mendokumentasikan luaran hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Luaran tersebut meliputi laporan kegiatan, publikasi ilmiah, produk inovasi, media pembelajaran, serta bentuk luaran lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan pemangku kepentingan.

Fungsi Kerja Sama dan Jejaring

LPPM berfungsi mengembangkan kerja sama dan jejaring dengan berbagai pihak, baik pemerintah, dunia industri, lembaga penelitian, maupun masyarakat. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta memperluas dampak dan keberlanjutan program yang dijalankan.