Panduan Penelitian

Panduan Penelitian ini disusun sebagai acuan resmi bagi dosen dan mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan penelitian di lingkungan STIKOM. Panduan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan penelitian dilaksanakan secara terencana, bermutu, dan selaras dengan visi misi institusi serta standar mutu pendidikan tinggi.

Tujuan Panduan Penelitian

Panduan Penelitian bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas mengenai pelaksanaan penelitian, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan hasil penelitian. Selain itu, panduan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penelitian serta mendorong terciptanya luaran penelitian yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat.

Ruang Lingkup Penelitian

Ruang lingkup penelitian mencakup penelitian dosen, penelitian mahasiswa, serta penelitian kolaboratif antara dosen dan mahasiswa. Kegiatan penelitian dapat bersifat dasar, terapan, maupun pengembangan yang sesuai dengan bidang keilmuan dan kebutuhan masyarakat.

Ketentuan Umum Penelitian

Pelaksanaan penelitian wajib mematuhi ketentuan akademik dan etika penelitian yang berlaku. Setiap peneliti diharapkan menjunjung tinggi integritas akademik, kejujuran ilmiah, serta bertanggung jawab terhadap hasil penelitian yang dilakukan.

Persyaratan Pengusul Penelitian

Pengusul penelitian merupakan dosen atau mahasiswa aktif STIKOM yang memenuhi persyaratan akademik dan administratif. Penelitian mahasiswa dilaksanakan dengan pendampingan dosen pembimbing sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh institusi.

Prosedur Pengajuan Proposal Penelitian

Pengajuan proposal penelitian dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan oleh LPPM. Proposal harus memuat latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, metodologi, rencana kegiatan, serta luaran yang diharapkan. Proposal yang masuk akan melalui proses seleksi dan penilaian sesuai dengan kriteria yang berlaku.

Pelaksanaan Penelitian

Penelitian dilaksanakan sesuai dengan proposal yang telah disetujui. Setiap peneliti wajib melaksanakan kegiatan penelitian secara tertib, terjadwal, dan bertanggung jawab, serta menjaga komunikasi dengan LPPM selama masa pelaksanaan penelitian.

Monitoring dan Evaluasi

LPPM melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian untuk memastikan kesesuaian antara rencana dan pelaksanaan. Monitoring dan evaluasi dilakukan sebagai upaya peningkatan mutu penelitian serta pengendalian capaian luaran penelitian.

Pelaporan Hasil Penelitian

Setiap peneliti wajib menyusun dan menyampaikan laporan hasil penelitian kepada LPPM. Laporan penelitian disusun secara sistematis dan menjadi bagian dari dokumentasi serta arsip institusi.

Luaran Penelitian

Luaran penelitian meliputi publikasi ilmiah, prosiding, buku ajar, produk inovasi, maupun bentuk luaran lain yang diakui oleh institusi. Luaran penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan pemecahan permasalahan di masyarakat.

Sanksi dan Ketentuan Lain

Peneliti yang tidak melaksanakan penelitian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi akademik sesuai dengan peraturan institusi. Ketentuan lain yang belum diatur dalam panduan ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh LPPM.