Struktur Organisasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) STIKOM disusun untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi secara efektif, profesional, dan akuntabel. Struktur ini dirancang agar setiap unit kerja memiliki peran yang jelas dalam mengelola, mengoordinasikan, serta mengembangkan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan visi dan misi institusi.
Ketua LPPM
Ketua LPPM bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi seluruh kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan STIKOM. Ketua LPPM berperan sebagai pengambil kebijakan strategis serta koordinator utama dalam menjalin kerja sama internal maupun eksternal.
Sekretaris LPPM
Sekretaris LPPM bertugas membantu Ketua LPPM dalam bidang administrasi, koordinasi program, serta pengelolaan dokumen kelembagaan. Sekretaris berperan penting dalam memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan serta tertib administrasi LPPM.
Bidang Penelitian
Bidang Penelitian bertanggung jawab dalam pengelolaan seluruh aktivitas penelitian dosen dan mahasiswa. Tugas utama bidang ini meliputi penyusunan panduan penelitian, pengelolaan proposal, monitoring dan evaluasi pelaksanaan penelitian, serta pengelolaan hasil dan publikasi penelitian.
Bidang Pengabdian kepada Masyarakat
Bidang Pengabdian kepada Masyarakat bertugas mengelola dan mengoordinasikan kegiatan pengabdian yang dilaksanakan oleh dosen dan mahasiswa. Bidang ini mencakup pengelolaan program Pengabdian Nasional (Pengnas), pendampingan pelaksanaan kegiatan, serta dokumentasi dan evaluasi luaran hasil pengabdian.
Bidang Publikasi dan Luaran
Bidang Publikasi dan Luaran bertanggung jawab dalam pengelolaan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, termasuk publikasi ilmiah, laporan kegiatan, produk inovasi, serta media publikasi lainnya. Bidang ini berperan dalam meningkatkan visibilitas dan pemanfaatan hasil kegiatan LPPM.
Unit Administrasi dan Pendukung
Unit Administrasi dan Pendukung berperan dalam memberikan layanan administratif, teknis, dan pendukung operasional LPPM. Unit ini memastikan seluruh kegiatan berjalan dengan tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.